Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 April 2026

 “Program ini merupakan stimulus agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajak, baik yang masih aktif maupun yang menunggak. Kami berharap kebijakan ini menjadi dorongan positif bagi masyarakat Papua untuk lebih taat pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Mathius.

BUMINUMBAY.ID,Jayapura – Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri memberikan kado Lebaran 1447 H bagi masyarakat dengan meluncurkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, sebagai stimulus untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam program ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan, antara lain:
– Diskon 15 persen bagi wajib pajak yang patuh dan membayar sebelum jatuh tempo.
– Pembebasan denda serta diskon 10 persen per tahun tunggakan bagi pemilik kendaraan yang menunggak.
– Diskon 30 persen untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua.

Gubernur Mathius menegaskan agar masyarakat tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat, gerai layanan, maupun Mobil Samsat Keliling sebelum batas waktu berakhir.

“Program ini merupakan stimulus agar masyarakat segera melunasi kewajiban pajak, baik yang masih aktif maupun yang menunggak. Kami berharap kebijakan ini menjadi dorongan positif bagi masyarakat Papua untuk lebih taat pajak sekaligus meringankan beban masyarakat,” ujar Mathius.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat, penerimaan daerah bertambah, dan masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban mereka.

Penulis: EllEditor: Redaksi