BUMINUMBAY.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026.
Adapun rincian TBP yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026 adalah sebagai berikut:
- Bank Umum (Rupiah): 3,50%
- Bank Umum (Valuta Asing): 2,00%
- BPR (Rupiah): 6,00%
Langkah ini dinilai sangat memadai untuk terus memperkuat stabilitas industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Likuiditas Aman dan Intermediasi Perbankan Tumbuh Kuat
Kebijakan mempertahankan TBP ini didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi makroekonomi dan perbankan domestik yang menunjukkan performa positif. Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan Rupiah dan valas tercatat hanya mengalami kenaikan yang terbatas.
Selain itu, kinerja intermediasi perbankan nasional terpantau sangat solid. Berdasarkan data per April 2026:
- Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh impresif sebesar 11,39% secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pertumbuhan simpanan Rupiah mendominasi.
- Penyaluran Kredit ikut meroket dengan pertumbuhan sebesar 9,98% (yoy).
Kombinasi dari permodalan yang kuat, profitabilitas yang sehat, serta likuiditas yang memadai membuat perbankan Indonesia memiliki bantalan (buffer) yang kokoh dalam memitigasi berbagai risiko global maupun domestik.
Keamanan Dana Nasabah Sangat Terjamin
Kabar baik bagi para nasabah, tingkat cakupan penjaminan LPS saat ini berada jauh di atas mandat Undang-Undang yang mensyaratkan minimal 90% total rekening terlindungi. Nyatanya, proteksi yang diberikan LPS hampir menyentuh angka 100%.
Per April 2026, simpanan nasabah yang dijamin penuh (hingga Rp2 miliar) mencakup:
- Bank Umum: 666,72 juta rekening atau setara 99,94% dari total rekening.
- BPR/BPRS: 15,58 juta rekening atau setara 99,98% dari total rekening.
Ingat Rumus “3T” Agar Simpanan Aman
Demi perlindungan konsumen yang optimal, LPS kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan simpanannya memenuhi syarat penjaminan yang dikenal dengan istilah 3T:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS.
- Tidak terkait dengan tindakan yang merugikan atau membuat bank menjadi tidak sehat.
LPS juga mengimbau pihak perbankan secara aktif dan transparan mengumumkan besaran TBP yang berlaku melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media digital, agar masyarakat dapat menaruh dananya dengan tenang dan cerdas.
(RILIS)






