BUMINUMBAY.ID, Jayapura – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura kembali menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan sarana distribusi pangan.
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan, mengungkapkan dari 67 sarana yang diperiksa, terdapat 11 sarana tidak memenuhi ketentuan, sementara 56 sarana dinyatakan memenuhi ketentuan.
“Nilai temuan ekonomis mencapai Rp25,324 juta, terdiri dari produk pangan kedaluwarsa, rusak, maupun tanpa izin edar,” jelas Herianto saat sidak di salah satu gudang distributor di Kota Jayapura, Rabu (11/3/2026).
Produk bermasalah yang paling banyak ditemukan adalah makanan ringan dan minuman berkarbonasi, disusul susu bubuk, biskuit, serta sayuran kaleng.
BBPOM menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Tahapan penindakan dimulai dari pembinaan dan peringatan, hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
“Jika ada unsur kesengajaan menyalurkan produk rusak atau kedaluwarsa, tentu akan kami proses secara pidana,” tegas Herianto.
Ia menyebut hingga saat ini BBPOM Jayapura belum menemukan indikasi adanya pelaku usaha yang dengan sengaja menyalurkan produk bermasalah.
Pihaknya menambahkan dengan langkah pengawasan, ini menjadi bagian dari komitmen BBPOM Jayapura untuk melindungi masyarakat dari pangan yang tidak layak konsumsi.
Herianto menekankan bahwa pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat.
BBPOM Jayapura berharap para distributor dan penyalur lebih disiplin dalam menjaga kualitas produk, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi.






