Kesra  

Wali Kota Abisai Rollo Buka Palang Jalan Ring Road, Fasilitasi Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Tobati

BUMINUMBAY.ID, JAYAPURA — Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., bersama Ondoafi Tobati-Enggros, masyarakat adat, serta pihak keamanan membuka kembali palang yang sebelumnya dipasang masyarakat adat Kampung Tobati di ruas Jalan Ring Road Kota Jayapura, Kamis (10/9/2026).

Pembukaan palang dilakukan setelah Wali Kota yang juga selaku Ondoafi Skow Yambe berdialog langsung dengan masyarakat adat untuk mendengarkan aspirasi dan tuntutan terkait penyelesaian hak ulayat atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat Tobati menyampaikan persoalan mengenai hak-hak atas tanah yang hingga kini dinilai belum seluruhnya terselesaikan. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap proses penyelesaian hak ulayat masyarakat adat sebagai pemilik tanah.

Wali Kota Abisai Rollo mengatakan, masyarakat Kampung Tobati merupakan salah satu pihak yang memiliki hak ulayat atas tanah yang kini menjadi bagian dari ruas Jalan Ring Road.

“Hari ini masyarakat Kampung Tobati sebagai pemilik hak ulayat di atas jalan Ring Road ini menyampaikan aspirasi mereka. Ini merupakan jalan provinsi. Ketika jalan ini dibuka dan kemudian dibangun, tentu sebelumnya sudah ada pembicaraan dengan masyarakat,” ujar Abisai.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, sebagian hak masyarakat adat telah diselesaikan, namun masih terdapat sejumlah hak yang perlu dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan para pemilik ulayat.

Untuk memastikan persoalan tersebut mendapatkan solusi, Wali Kota mengaku telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri. Pertemuan lanjutan akan digelar pada 16 September 2026 dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak atas tanah di sepanjang ruas Jalan Ring Road.

“Saya sudah telepon Bapak Gubernur untuk pertemuan lanjutan tanggal 16 September 2026. Semua yang punya tanah di atas jalan Ring Road ini akan diundang untuk membicarakan hak-hak yang masih perlu diselesaikan,” katanya.

Abisai berharap pertemuan tersebut dapat menjadi ruang bersama untuk mencari titik temu antara pemerintah dan masyarakat adat, termasuk membahas mekanisme penyelesaian hak ulayat yang masih menjadi persoalan.

“Nanti titik temunya bagaimana, Bapak Gubernur yang akan menyelesaikan prosesnya,” ujarnya.

Usai dilakukan dialog, masyarakat adat sepakat membuka kembali akses Jalan Ring Road sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan normal. Wali Kota menegaskan, keberadaan jalan tersebut memiliki peran penting bagi mobilitas dan pelayanan publik di Kota Jayapura.

“Kita sudah sepakat. Palang ini sudah dibuka dan masyarakat bisa menggunakan jalan ini kembali. Jalan adalah bagian dari aktivitas kita semua masyarakat di Kota Jayapura,” kata Abisai.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tanah adat harus dilakukan melalui komunikasi, musyawarah, dan melibatkan seluruh pihak terkait agar kepentingan masyarakat adat tetap dihormati, sementara kepentingan publik terhadap akses jalan juga tetap terjaga.

Pemerintah Kota Jayapura berharap pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua nantinya dapat menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sekaligus mendukung kelancaran pembangunan dan aktivitas masyarakat di Kota Jayapura.