BUMINUMBAY.ID, Jayapura-Mencabuli RT di Kos-kosanya beralamat pada Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura.Pelaku NA berhasil di bekuk Kepolisian Sektor Heram pada 14 Juni 2024.
Dalam siaran pers yang berlang di Mapolsek Heram, Kota Jayapura, Senin 29 Juli 2024, Kapolsek Heram, Iptu Bernadus Y.Ick mengungkapkan atas Laporan Polisi B/213/V/2024/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 22 Mei 2024 terkait perbuatan cabul.
Di katakan Polsek Heram berhasil melakukan penangkapan Pelaku NA ( 24) atas korban RT (21) pada hari Jumat 14 Juni 2024, Tim Opsnal Polsek Heram mendapat informasi dari jaringan bahwa pelaku NA sementara berada di Expo Waena dengan menggunakan mobil pick-up menuju Buper Waena.
” Jadi dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Heram dibantu dengan anggota penjagaan polsek Heram bergerak menuju TKP.Saat proses penangkapan pelaku tidak melalukan perlawanan terhadap anggota,” kata Iptu Bernadus
Bernadus mengatakan atas hasil pemeriksaan pelaku NA telah mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap korban di kos-kosannya yang beralamat di Kampung Buton, Perumnas II, Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024.
” Jadi pelaku dan korban ini tidak mempunyai hubungan sama sekali, dan aksinya ini baru pertama kali di lakukan,” ungkapnya
Lanjut katanya, Modus yang di lakukan Pelaku saat memperlancar aksi bejatnya yakni pelaku NA menganiaya korban agar dapat bersetubuh dengannya.
Pasal yang di sangkakan atas perbuatannya yaitu pasal 289 KUHP perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



