Kesra  

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja di Biak, Dua Pengedar Ditangkap di Dermaga

BUMINUMBAY.ID, BIAK — Jalur laut menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam mengantisipasi peredaran narkotika di Kabupaten Biak Numfor. Terbaru, jajaran Satresnarkoba Polres Biak Numfor menggagalkan dugaan peredaran sekitar 1 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RU (30) dan GKY (23). Keduanya diamankan di kawasan Dermaga Pelabuhan Laut Biak dalam operasi yang dilakukan pada 6 dan 7 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya, S.I.K., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Ruslan Umagapi, S.H. dan Kasi Humas Iptu Joko Susilo, S.E., dalam konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Jumat (11/9/2026).

“Penangkapan dilakukan di area Dermaga Pelabuhan Laut Biak pada tanggal 6 dan 7 September 2026. Dari kedua tersangka kami mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat total sekitar 1 kilogram,” tegas Arjuna.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ganja tersebut diduga akan diedarkan dan diperjualbelikan di wilayah Biak Numfor.
Polisi kini terus mendalami jaringan di balik peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi ganja hingga ke wilayah Biak.
Jalur Laut Jadi Perhatian

Kapolres Biak Numfor menegaskan jajarannya akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan sebagai pintu masuk peredaran narkotika, khususnya transportasi laut.

Langkah tersebut dilakukan mengingat posisi Biak sebagai salah satu wilayah yang memiliki aktivitas transportasi laut cukup tinggi.
“Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Narkoba sangat merusak kesehatan generasi muda, mental anak, dan juga perekonomian keluarga,” ujar Arjuna.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Biak Numfor. RU ditahan sejak 6 September 2026, sementara GKY mulai menjalani penahanan sejak 8 September 2026.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar,” jelas Arjuna.

Empat Kasus Diungkap Sepanjang 2026

Pengungkapan sekitar 1 kilogram ganja ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil ditangani Polres Biak Numfor.
Sepanjang 2026, Polres Biak Numfor telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif dengan memperkuat pengawasan, terutama pada jalur transportasi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana distribusi.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Bagi kepolisian, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal menyita barang bukti dan menangkap pelaku, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.