Buminumbay.id, JAKARTA — Transformasi layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Program percepatan yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah.
Salah satu masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut adalah Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Ia mengaku terbantu dengan proses peralihan hak sertipikat tanah miliknya yang dapat diselesaikan lebih cepat dari target waktu yang ditentukan.
Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27/8/2026). Menurutnya, percepatan layanan tersebut memberikan manfaat besar karena sertipikat dapat segera digunakan untuk mendukung kebutuhan ekonomi.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, prosesnya jadi cepat selesai. Jadi modal saya bisa cepat berputar,” ujar Dewi.
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang telah memberikan pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada BPN, khususnya Jakarta Utara, karena sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Bahkan sebelum 10 hari sudah selesai,” katanya.
Pengalaman Dewi menjadi contoh bahwa percepatan layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan administrasi, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat karena sertipikat dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan keberhasilan PERINTIS 10 Hari membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak, mulai dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Menurut Nusron, ketiga unsur tersebut memiliki peran penting dalam memastikan proses peralihan hak berjalan cepat dan terintegrasi. PPAT berperan dalam proses pengecekan dan pembuatan akta, sementara pemerintah daerah melalui instansi terkait memiliki kewenangan dalam proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Untuk peralihan hak ini tiga pihak harus kompak, yaitu BPN, pemerintah daerah dalam hal ini BPKAD, dan IPPAT. Semua harus bersinergi agar proses berjalan cepat,” ujar Nusron saat memberikan arahan kepada IPPAT dan BPKAD se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
Kementerian ATR/BPN berharap melalui program PERINTIS 10 Hari, masyarakat semakin mudah memperoleh kepastian layanan pertanahan. Dengan proses yang lebih terintegrasi, sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan, tetapi juga dapat segera dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



