Kesra  

Pemkot Jayapura Dorong Produk Perikanan OAP Naik Kelas, Bidik Pasar Lebih Luas

BUMINUMBAY.ID, JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura terus mendorong pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) di sektor pengolahan hasil perikanan agar tidak hanya mampu memproduksi, tetapi juga memiliki legalitas, standar mutu, dan daya saing untuk menembus pasar yang lebih luas.

Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Pelaku Usaha OAP Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 10–11 September 2026.

Sebanyak 20 pelaku usaha pengolahan ikan OAP dari lima distrik di Kota Jayapura mengikuti kegiatan tersebut.
Pemkot Jayapura menilai pengembangan usaha OAP tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sarana dan prasarana. Pelaku usaha juga perlu diperkuat dari sisi legalitas, keamanan pangan, standar mutu, sertifikasi produk hingga akses pemasaran.

Hal itu disampaikan Wali Kota Jayapura melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Jayapura, Abdul Majid, S.Pd., M.Pd.
Menurutnya, bimbingan teknis harus menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk naik kelas dan mengembangkan produk secara lebih profesional.

“Setelah mengikuti bimbingan teknis ini, para pelaku usaha tidak berhenti hanya pada pelatihan. Mereka harus terus didampingi sehingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), serta sertifikasi lain yang dibutuhkan agar produk mereka dapat masuk ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Ia mengatakan, legalitas dan pemenuhan standar produk menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalitas serta daya saing usaha mikro dan kecil.

Selain SKP, pelaku usaha juga didorong memenuhi sertifikasi lain sesuai kebutuhan produk, termasuk Sertifikat Halal. Pemenuhan sertifikasi tersebut dinilai dapat membuka peluang produk lokal untuk masuk ke jaringan pasar ritel modern.
Pemkot Jayapura juga mendorong pelaku usaha memiliki bentuk badan usaha dan legalitas yang sesuai, baik berupa CV, PT maupun Perseroan Perorangan bagi yang memenuhi ketentuan.

Dengan legalitas dan standar yang semakin baik, produk perikanan yang selama ini hanya dipasarkan secara terbatas di lingkungan sekitar diharapkan mampu berkembang ke pasar domestik yang lebih luas.

“Pemenuhan berbagai persyaratan tersebut dapat mendorong pelaku usaha OAP naik kelas,” kata Abdul Majid.
64 Unit Pengolahan Ikan Masih Hadapi Tantangan

Kepala Dinas Perikanan Kota Jayapura yang diwakili Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan, Agus Salim, S.Pi., mengatakan Unit Pengolahan Ikan (UPI) mikro dan kecil memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.

Saat ini tercatat sekitar 64 Unit Pengolahan Ikan Mikro dan Kecil di Kota Jayapura dengan status serta kapasitas usaha yang beragam.
Namun, para pelaku usaha masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan modal dan bahan baku, kapasitas sumber daya manusia, penguasaan teknologi pengolahan, penerapan standar mutu dan keamanan pangan hingga akses pasar.

Karena itu, penguatan kapasitas menjadi salah satu langkah penting agar produk hasil perikanan lokal mampu bersaing.
Melalui bimbingan teknis tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai standar mutu dan keamanan hasil perikanan, termasuk penerapan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (Good Manufacturing Practices/GMP) dan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP).

Penerapan kedua standar tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaku usaha memenuhi persyaratan penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

Kepemilikan SKP diharapkan dapat memberikan jaminan terhadap mutu, keamanan, kebersihan dan kelayakan produk hasil perikanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Pendampingan Tidak Berhenti di Pelatihan

Pemkot Jayapura memastikan program tersebut tidak berhenti setelah kegiatan bimbingan teknis selesai.
Dinas Perikanan akan melanjutkan pendampingan kepada pelaku usaha potensial, terutama dalam memenuhi berbagai persyaratan teknis di unit pengolahan masing-masing hingga siap mengajukan penerbitan maupun perpanjangan SKP.

Sebanyak 20 peserta yang mengikuti kegiatan ini diprioritaskan dari pelaku usaha OAP yang sebelumnya telah mendapatkan dukungan bangunan pengolahan ikan maupun pelaku usaha yang dinilai memiliki potensi untuk mendapatkan pendampingan pengajuan SKP baru atau perpanjangan SKP.

Pemerintah Kota Jayapura berharap penguatan legalitas, kualitas produk dan kapasitas pelaku usaha tersebut dapat menjadi fondasi bagi tumbuhnya industri pengolahan perikanan lokal yang semakin mandiri dan kompetitif.

Lebih jauh, peningkatan kualitas produk dan perluasan akses pasar diharapkan berujung pada meningkatnya omzet dan pendapatan, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan pelaku usaha OAP dan keluarganya.

Pemkot Jayapura menegaskan akan terus mengawal dan memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil, khususnya pelaku usaha Port Numbay dan OAP, agar produk lokal tidak hanya bertahan di pasar sekitar, tetapi mampu naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas.