BUMINUMBAY.ID, Jayapura –Transparansi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua menjadi sorotan. Ketua LSM Gempur Mamberamo Raya yang juga tokoh pemuda, Stanley Kweirewoa, mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya di Jayapura, Kamis (9/7/2026), Stanley menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah menjadi salah satu penyebab berbagai persoalan pengelolaan anggaran yang hingga kini belum terjawab.
Menurutnya, Inspektorat Kabupaten Mamberamo Raya yang seharusnya menjadi lembaga independen dalam melakukan pengawasan justru dinilai tidak memiliki data yang memadai terkait pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Ini yang membuat kami sebagai masyarakat bertanya-tanya. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas mengawasi justru tidak memiliki data yang lengkap terkait pelaksanaan pengawasan,” kata Stanleym
Sejak Kabupaten Mamberamo Raya dimekarkan pada 2007, kata dia, dugaan penyimpangan anggaran terus menjadi persoalan yang berulang. Ia mengaku terpanggil untuk menyampaikan laporan karena menilai masyarakat asli Mamberamo Raya perlu ikut mengawal penggunaan uang negara.
Pihaknya juga mempertanyakan realisasi anggaran pengawasan yang disebut telah menghabiskan dana miliaran rupiah, sementara hasil audit maupun rekomendasi yang pernah disampaikan DPRD, menurutnya, tidak pernah ditindaklanjuti secara serius oleh Inspektorat.
“Rekomendasi demi rekomendasi seperti tenggelam begitu saja. Masyarakat akhirnya bertanya apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak,” jelasnya.
Sorotan juga diarahkan pada penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sektor pendidikan. Stanley mempertanyakan alokasi sekitar Rp1,8 miliar yang disebut diperuntukkan sebagai beasiswa bagi siswa sekolah dasar.
Dia berharap pemerintah daerah perlu membuka secara transparan daftar penerima manfaat agar publik mengetahui siapa saja siswa yang menerima beasiswa tersebut serta sekolah mana yang menjadi penerima program.
“Kami ingin tahu siapa anak-anak yang menerima beasiswa itu. Kalau memang program itu ada, datanya harus dibuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Stanley juga menyoroti anggaran sekitar Rp18,9 miliar dari Dana Otsus yang dialokasikan untuk pembangunan rumah layak huni melalui Dinas Perumahan dan Permukiman pada tahun 2025.
Ia mengaku hingga kini masyarakat di sejumlah kampung, termasuk wilayah yang diwakilinya, belum pernah melihat realisasi pembangunan rumah sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
“Kalau memang rumah-rumah itu sudah dibangun, pemerintah harus menjelaskan lokasinya di kampung mana, siapa penerimanya, dan berapa jumlah unit yang telah dibangun. Jangan sampai anggaran puluhan miliar rupiah hanya tercatat di atas kertas,” katanya.
Stanley menegaskan bahwa Dana Otsus merupakan hak masyarakat Papua yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi ruang yang membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
Pihaknya mendesak Bupati Mamberamo Raya, DPRD, serta seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera membuka seluruh data realisasi program yang dibiayai Dana Otsus agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Kami hanya meminta transparansi. Pemerintah mengelola anggaran, tetapi yang berhak menikmati hasil pembangunan adalah masyarakat. Karena itu, seluruh penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.



