BUMINUMBAY.ID, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan seperti biasa, meski tengah berlangsung proses penyidikan oleh Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Kantah Kabupaten Bogor I pada Rabu (9/9/2026) untuk melakukan pencarian sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, pencarian dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Proses pemeriksaan dan pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung dengan baik tanpa mengganggu aktivitas pelayanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN, kata Uunk Din, menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya memastikan akan bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, Uunk Din memastikan seluruh pelayanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal. Masyarakat masih dapat mengakses berbagai layanan pertanahan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus kebutuhan administrasi pertanahan secara langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui perantara atau pihak ketiga yang tidak resmi.
“Saya mengimbau masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” katanya.
Menurutnya, pengurusan secara langsung akan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat terkait tahapan layanan, persyaratan dokumen, serta perkembangan proses permohonan yang diajukan.
“Dengan datang langsung ke Kantah, masyarakat dapat mengetahui proses layanan yang sedang diajukan dan menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung upaya penegakan hukum dalam rangka mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan terpercaya.



