Hukum  

Kejati Papua Sita Uang, Dokumen, dan Alat Berat pada dugaan korupsi proyek aerosport Mimika

BUMINUMBAY.ID, Jayapura_Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial PIK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), SV (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DRHM (Pengguna Anggaran/PA), serta AJ (Tenaga Ahli Perencanaan Non Kontraktual).

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse pada Kamis (19/6) di Jayapura menyampaikan dalam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, pada 16–17 Juni 2025, di berbagai lokasi di Kabupaten Mimika.

Aksi ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kejati Papua serta telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Mimika.

Hasil Penggeledahan dan Penyitaan:

1. Kantor PT Karya Mandiri Permai (Jl. Budi Utomo No. 38, Mimika)
– Uang tunai Rp133.657.000
– 8 sertifikat tanah asli
– 2 unit laptop
– 40 dokumen asli BPKP dan STNK
– 16 dokumen invoice alat berat
– 10 STNK asli truk tronton
– 38 kunci serep kendaraan dan alat berat
– 52 bundel dokumen lain

2. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika (Jl. Cenderawasih SP3)
– 13 bundel dokumen resmi

3. Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai (Jl. Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru)
– 45 unit kendaraan dan alat berat

Nixon menyampaikan bahwa penyidikan masih berlanjut guna mengungkap sejauh mana kerugian negara serta aliran dana proyek fiktif tersebut.

“Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan hasil pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi,” pungkasnya