BUMINUMBAY.ID,Jayapura,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Aerosport-Lanjutan (OTSUS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Nixon Mahuse menyampaikan bahwa proyek yang bersumber dari APSO Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 ini memiliki nilai kontrak mencapai Rp79,13 miliar, dan berlokasi di SP.V Kabupaten Mimika,
Diketahui tempat penyelenggaraan lomba aero modelling sebagai bagian dari PON XX Tahun 2021.
*Dugaan Penyimpangan dalam Pelaksanaan Proyek*
Nixon menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan 2 ahli untuk mengungkap kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Salah satu dugaan penyimpangan yang ditemukan adalah kekurangan volume pekerjaan, khususnya pada Timbunan Pilihan dari Sumber Galian, yang seharusnya sesuai kontrak berjumlah 222.477,59 M³.
Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan penghitungan nilai fisik oleh ahli konstruksi menunjukkan bahwa jumlah yang terpasang di lapangan hanya sekitar 104.470,50 M³.
Akibat penyimpangan tersebut, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli hukum keuangan negara menemukan kerugian yang mencapai Rp31,3 miliar.
*Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar*
Tim Penyidik Kejati Papua telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk menetapkan sejumlah tersangka, yakni:
1.PJK(Direktur PT Karya Mandiri Permai) sebagai Penyedia Jasa Konstruksi
2. RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa) sebagai Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan
3. S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. DRHM sebagai Pengguna Anggaran (PA)
Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan sarana aerosport ini.
Kejati Papua menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa proyek-proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai prosedur demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang transparan serta akuntabel.



