Kantah Sarmi Lakukan Penataan Arsip Warkah, Buku Tanah dan Surat Ukur 

BUMINUMBAY.ID, Sarmi – Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi melaksanakan kegiatan penataan dan pengelolaan kearsipan pertanahan, khususnya terhadap arsip warkah, buku tanah, dan surat ukur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi dalam mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan arsip pertanahan.

Penataan dan pengelolaan arsip tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Arsip pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan administrasi dan pelayanan pertanahan. Warkah, buku tanah, dan surat ukur merupakan dokumen yang memuat informasi serta data penting mengenai suatu bidang tanah, sehingga keberadaannya perlu dikelola secara tertib, aman, dan sistematis agar dapat terjaga keutuhan serta keamanannya.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi melakukan penataan arsip melalui proses identifikasi, pengelompokan, penyusunan, penyimpanan, serta pengamanan dokumen.

Penataan dilakukan secara sistematis dengan memperhatikan ketentuan kearsipan yang berlaku, sehingga arsip dapat ditemukan kembali dengan lebih mudah dan cepat ketika dibutuhkan untuk mendukung proses pelayanan maupun pelaksanaan tugas kedinasan.

Kegiatan penataan arsip juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dokumen pertanahan. Dengan sistem penyimpanan yang tertata dan terorganisir, diharapkan dapat meminimalkan risiko kerusakan, kehilangan, maupun kesulitan dalam menemukan dokumen pertanahan yang diperlukan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi Cendera Satria Perdana mengatakan menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkualitas.

“Penataan arsip tidak hanya berorientasi pada kerapian dokumen, tetapi juga memastikan bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bukti administrasi pertanahan dapat terpelihara dengan baik,” katanya di Sarmi beberapa waktu lalu.

Selain penataan arsip fisik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi juga terus mendorong pengelolaan arsip yang mendukung perkembangan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola kearsipan yang semakin efektif, terintegrasi, aman, dan mampu mendukung kebutuhan pelayanan pertanahan di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sarmi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026, sekaligus menjaga keamanan dan keutuhan dokumen pertanahan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan administrasi pertanahan.

Penataan dan pengelolaan arsip yang baik diharapkan dapat mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin tertib, cepat, tepat, akuntabel, dan terpercaya, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang berkualitas.