BUMINUMBAY.ID, Jayapura,- Kepolisian Daerah Papua melalui Polresta Kota Jayapura tengah melakukan pengembangan Tindak Pidana terkait pengungkapan kasus Narkotika Jenis Ganja seberat 9,6 kg yang menjerat (BK) salah seorang ibu rumah tangga di wilayah Hamadi Tanjung, Distrik Jayapura Selatan.
Dalam pers rilis yang digelar di Aula Mapolresta Jayapura Kota, pada Senin 28 Oktober 2024, Dir Narkoba Polda Papua Kombes Pol Dr. Alfian, mengungkapkan
Polresta dengan backup oleh Polda Papua tetap melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang terjadi apakah barang ini didatangkan dari daerah tetangga atau dari mana, kemudian tujuan barang tersebut akan di edarkan kemana.
” Hal ini yang tentu tetap kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya
Alvian mengatakan saat di lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangkah ( BK), tersangkah belum dapat memberikan keterangan secara gamblang atau masih tertutup.
“Tim penyidik kita saat lakukan introgasi kepada tersangka dia belum memberikan keterangan, masih tertutup.Kita lakukan tahap pengembangan dan penyidikan dari mana barang tersebut berasal siapa pengantarnya siapa tersangka lainnya, siapa menyuplai ibu ini masih tertutup,” jelasnya
Dia meminta agar ada kerjasama baik juga dari pihak masyarakat atau siapa saja terkait dari mana asalnya barang haram tersebut.
“Kita mohon informasi dari rekan-rekan baik masyarakat apabila ada informasi lebih lanjut barang-barang yang masuk ke Indonesia seperti ganja dan lainnya agar bantuan informasi dapar segara dilaporkan kepada pihak kepolisian baik Polsek, Polres dan Polda setempat,” ungkapnya
Ia menambahkan prestasi yang diraih oleh personel satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota sangat luar biasa dan akan diajukan kepada Pimpinan untuk diberikan reward.
“Pengungkapan kasus 9,6 kilogram ganja ini sungguh luar biasa dan merupakan prestasi yang membanggakan, akan saya ajukan ke Pimpinan untuk diberikan reward atau penghargaan atas kinerja mereka,” kata Kombes Alfian.
Di ketahui dari pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 9,6 Kg dengan pelaku BK (56) warga Hamadi Tanjung Distrik Jayapura Selatan, BK telah ditetapkan sebagai Tersangka dan anak mantunya FF telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Sebagai tersangka, BK disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Dir Narkoba Polda Papua






