BUMINUMBAY.ID, Jayapura – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jayapura bersama Detasemen Intelijen Kodaeral X berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan komoditi vanili asal Papua New Guinea (PNG) serta pengiriman pakaian bekas impor (ballpress) melalui jalur laut di Kota Jayapura, Papua.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi pengawasan antara Bea Cukai dan aparat TNI dalam memperketat arus barang di wilayah perbatasan.
“Penindakan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, baik yang masuk maupun keluar melalui wilayah Jayapura,” ujarnya, Senin (18/5).
Kronologi Penindakan
– Informasi awal: Tim memperoleh laporan dari jaringan informan terkait dugaan pemuatan vanili asal PNG ke dalam kontainer untuk dikirim keluar Jayapura guna menghindari kewajiban pembayaran pajak impor (PDRI).
– Pemeriksaan kontainer pertama: Pada Kamis (14/5) pukul 15.44 WIT, petugas memeriksa kontainer bernomor TAKU 244232 6 milik pelayaran Tanto dan menemukan tujuh koli vanili yang diduga berasal dari PNG.
– Temuan lanjutan: Sekitar pukul 16.17 WIT, petugas kembali memeriksa kontainer lain bernomor TAKU 229727 5 dan mendapati muatan berupa pakaian bekas impor (ballpress).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor POM AL Kodaeral X untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fungki menegaskan bahwa dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Bea Cukai Jayapura memastikan akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat terkait untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama aparat terkait untuk mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Fungki.






