BUMINUMBAY.ID, Jayapura – Aparat gabungan TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral X bersama Bea Cukai Jayapura kembali menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, narkotika, dan perdagangan ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Januari hingga Mei 2026, tim berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi intelijen, tim gabungan Kodaeral X berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,581 kg di wilayah Pelabuhan Jayapura. Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai penumpang kapal Pelni dengan tujuan Nabire, Biak, Sarmi, dan daerah lain untuk mengantarkan pesanan.
Ganja tersebut diduga berasal dari Kampung Vietnam, hasil jaringan lintas batas dari Papua New Guinea (PNG), serta sebagian diperoleh dari sekitar pelabuhan. Jika berhasil diedarkan, ganja itu berpotensi merusak sekitar 2.581 orang, khususnya generasi muda Papua, dengan nilai peredaran mencapai Rp131,9 juta.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Penyelundupan Komoditas Ilegal
Pada 14 Mei 2026, tim gabungan kembali mengamankan dua kontainer bermuatan komoditas ilegal di Terminal Peti Kemas Jayapura:
– Vanili super asal PNG sebanyak 7 koli (±427 kg) dengan estimasi nilai Rp1,067 miliar.
– Ballpress pakaian bekas sebanyak 66 koli dengan estimasi nilai Rp528 juta.
Total nilai barang bukti mencapai Rp1,595 miliar. Vanili diduga akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut, sementara ballpress masuk ke Jayapura dari Surabaya.
– Vanili ilegal: pelaku dijerat Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
– Ballpress impor: pelaku dapat dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang melarang impor barang bekas.
Seluruh barang bukti narkotika dan pelaku telah dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Papua, sementara penanganan vanili dan ballpress dilanjutkan oleh Bea Cukai Jayapura.
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan tegas terhadap penyelundupan.
“Siapapun pelakunya dan dimanapun lokasinya, termasuk di fasilitas Kodaeral X, kami tidak akan menutup mata terhadap tindak pidana yang terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Papua demi masa depan generasi muda,” ujarnya.






