Hukum  

Kejati Papua Tahan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Aerosport Mimika

BUMINUMBAY.ID, Jayapura,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun anggaran 2021.

Dalam kasus itu total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp31,3 miliar

Tersangka berinisial A.J yang berperan sebagai Tenaga Ahli Perbantuan Perencanaan Konsultan Pengawasan, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejati Papua pada Jumat malam (13/6).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menyatakan bahwa tersangka ditahan sementara di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari dugaan kekurangan volume pekerjaan pada item Timbunan Pilihan, yang seharusnya sesuai kontrak
222.477,59 meter kubik, namun hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan bahwa yang terpasang di lapangan hanya 104.470,50 meter kubik. Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar, yang berdampak signifikan pada keuangan daerah.

“Setelah hasil pengembangan penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Yang bersangkutan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika untuk merancang perencanaan proyek tanpa adanya kontrak tertulis,”_ ujar Valery Dedy Sawaki

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring dengan perkembangan penyidikan.