Hukum  

Kejati Papua segera tetapkan tersangka baru pada kasus CBP Wamena, ada nama Pimwil Papua

"Calon- calon tersangka kali ini adalah para pimpinan atau petinggi di Perum Bulog. Dan tidak menutup kemungkinan dari calon tersangka ini salah satunya dari Pimpinan Wilayah Papua," Tegasnya di Jayapura pada Kamis Malam.

BUMINUMBAY.ID Jayapura,-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixson Mahuse mengatakan pada kasus penjualan CBP ini dalam waktu dekat Kejaksaan Tinggi Papua akan menetapkan calon tersangka baru dalam perkara korupsi beras CBP ini.

“Calon- calon tersangka kali ini adalah para pimpinan atau petinggi di Perum Bulog. Dan tidak menutup kemungkinan dari calon tersangka ini salah satunya dari Pimpinan Wilayah Papua,” Tegasnya di Jayapura pada Kamis Malam.

Kata Nixson sebagai tindak lanjut atas kasus tersebut Kejati Papua telah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman seorang staf admin keuangan dan administrasi Pegawai Bulog Wamena di Jayapura.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk program stabilisasi harga pangan di Kantor Bulog Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (17/7), tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
– Dokumen transaksi dan catatan distribusi beras
– Uang tunai
– Laptop dan flash disk
– Dokumen lainnya yang relevan dengan perkara

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixson Mahuse, menyampaikan bahwa dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 miliar.

Ia menambahkan bahwa angka tersebut berpotensi jauh lebih besar bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tidak menutup kemungkinan lebih dari hasil perhitungan sementara dari penyidik, bahkan sampai ratusan miliar rupiah kerugian negara. Beras subsidi ini untuk daya beli masyarakat di pasar, karena dijual itu berkisaran subsidi Rp 8.900, tapi dijual ke mitra Rp11 sampai Rp15 ribu,” ungkap Nixson.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas penegakan hukum karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Terkait dengan hajat hidup orang banyak, terutama beras ini, sehingga menjadi prioritas penegakan hukum oleh Kejati. Penyidik bergerak cepat melakukan penyidikan untuk membuktikan hal ini,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejati Papua telah memeriksa 12 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita:
– Telepon genggam milik para saksi
– Data transaksi rekening koran
– Informasi terkait rekening penampung uang hasil korupsi yang diduga sengaja dibuka oleh oknum Bulog Wamena