BUMINUMBAY.ID, Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua melakukan penyerahan hasil pelelangan barang bukti tindak pidana Keimigrasian berupa 319 kilogram vanili yang disita diamankan oleh Ditpolairut Polda Papua pada 15 Juni 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba di Jayapura, mengatakan pelelangan vanili tersebut berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Mengingat barang tersebut cepat rusak (busuk) sehingga kami melakukan pelelangan karena vanila bernilai ekonomi,” ujar Ronni dalam pers rilis yang di gelar di Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Jayapura, Selasa (13/8)
Menurut Fajar, dari hasil pelelangan barang bukti tersebut didapatkan pemenang ialah Zahrul Ramadan dengan nilai lelang sebesar Rp35,1 juta.
“Ini merupakan kasus pertama terkait pelelangan vanili yang dilakukan pelelangan dan ini juga merupakan jumlah yang terbesar.Dari jumlah kasus sebelumnya hanya dibawa 100 kilo,” ujarnya.
Dia menjelaskan 319 kilogram vanili yang diamankan oleh Ditpolairut Polda Papua dari tiga warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) yang melintas ke perairan Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.
“Setelah ditangkap ketiga WNA bersama barang bukti diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura dalam kasus tindak pidana keimigrasian,” pungkasnya






