David Bangun sebut baru lima Polres yg berlakukan syarat urus SIM pakai BPJS Kesehatan Aktif

" Lima daerah tersebut yakni Polres Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI, Bali, Kalimantan Timur," ungkap David

Direktur kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun saat melakukan supervisi di MPP Jayapura

BUMINUMBAY.ID, Jayapura,-Terkait syarat untuk mengurus SIM memakai BPJS Kesehatan aktif, begini tanggapan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Ir David Bangun.

David menjelaskan hal itu sebenarnya merujuk kepada Instruksi Presiden no 1 Tahun 2022 dimana terdapat 30 Kementrian Lembaga yang ditugaskan oleh Presiden untuk seluruh layanan kepada pelayanan publik mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif.

Menurutnya terkait dengan urusan SIM itu adalah sedang dalam tahapan uji coba, dan uji coba ini sedang di laksanakan oleh pihak kepolisian dalam mengeluarkan kebijakan Perpol 5, perpol 6 dan perpol 7.

Katanya saat ini baru terdapat lima daerah di Indonesia yang baru melakukan uji coba terkait persyaratan tersebut.
” Lima daerah tersebut yakni Polres Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI, Bali, Kalimantan Timur,” ungkap David

David mengaku kalau untuk di Provinsi Papua belum memberlakukan uji coba terkait syarat tersebut.
“Jadi masyarakat jangan gelisah, karena saya yakin walaupun belum lakukan uji coba, dan jika berlaku sebagian besar peserta JKN di Papua sudah di bayarkan pemerintah,” ujarnya

Pihaknya mengharapkan tahapan uji coba ini dapat berjalan aman dan lancar karena diyakini 50 persen masyarakat Indonesia secara nasional sudah di bayarkan oleh pemerintah.

“Jadi kalau masyarakat miskin dan tidak mampu sudah terjamin akan aktif BPJS-nya sisanya masyarakat yang bekerja dan masyarakat mampu saja.Dan kita harap juga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan tidak mempersulit masyarakat nantinya,” Kata David