BUMINUMBAY.ID,Jayapura_ Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar, mengamankan 7,5 kilogram ganja serta menangkap tiga pelaku dalam operasi yang digelar di Distrik Jayapura Selatan.
Keberhasilan ini diungkap langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen,saat menggelar jumpa pers di Mapolresta, Kamis (15/5) siang.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38) berhasil ditangkap setelah tim gabungan menerima informasi terkait rencana peredaran narkotika yang akan dilakukan dengan menggunakan satu unit mobil.
“Kami mendapat informasi mengenai pergerakan para pelaku yang hendak mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Tim segera melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya berhasil mencegat mereka di Jalan Pantai Kelapa Kompleks Argapura,”_ ungkap AKBP Fredrickus.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan dua tas besar berisi paket ganja yang sudah terbungkus rapi dan siap diedarkan. Para pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
*Salah Satu Pelaku Merupakan WNA*
Kapolresta Jayapura Kota juga mengungkap bahwa salah satu pelaku, yaitu GT, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG). Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan kasus dan pemeriksaan lebih intensif terhadap ketiga pelaku.
“Ketiganya masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses penyidikan. Mereka terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” jelasnya
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951.






