BUMINUMBAY.ID,Jayapura-Dalam operasi besar-besaran, Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi lintas provinsi.
Operasi ini melibatkan kolaborasi antara Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, yang menghasilkan penangkapan tujuh tersangka dan penyitaan 17 pucuk senjata api serta 3.573 butir amunisi.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., didampingi Kaops Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Kapolda menegaskan bahwa operasi ini merupakan komitmen Kepolisian untuk memberantas penyelundupan senjata di Papua.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini membuktikan bahwa aparat bekerja maksimal menutup jalur distribusi senjata ilegal demi stabilitas keamanan di Papua,” tegasnya.

*Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan*
Berdasarkan penyelidikan sejak 6 hingga 9 Maret 2025, aparat berhasil menangkap tujuh pelaku, termasuk YE alias JAS yang berperan sebagai koordinator penyedia dana untuk pembelian senjata KKB Puncak Jaya. Selain YE, tersangka lainnya meliputi TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiliki peran berbeda, mulai dari pembelian, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.
Barang bukti yang berhasil disita:
1. Senjata api : 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 senjata rakitan).
2. Amunisi : 3.573 butir berbagai kaliber.
3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
4. Bahan peledak : 2 detonator.
5. Komponen senjata : Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan dokumen pendukung.
6. Uang tunai : Rp 369,6 juta.
Barang-barang ini ditemukan di beberapa lokasi, seperti rumah-rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari. Senjata api juga disembunyikan dalam tabung kompresor yang dimodifikasi agar lolos pemeriksaan di pelabuhan.
*Sistem Distribusi Jaringan*
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua. ES bertugas menyimpan senjata di Manokwari, sementara MK dan P terlibat dalam pembuatan dan pengujian senjata rakitan di Bojonegoro.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
*Imbauan kepada Masyarakat*
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan senjata.
“Kami meminta masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberantas jaringan penyelundup senjata ke KKB.
“Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini terputus. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menutup jalur penyelundupan senjata ke Papua dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Aparat juga terus berupaya mengungkap jaringan lain yang masih beroperasi.






