BUMINUMBAY.ID, Jayapura,-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua mengungkapkan beberapa kasus narkoba yang ditangani sepanjang tahun 2024. Kasus ganja mendominasi dengan 156 kasus dan 197 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai berat 85.583,75 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian di Jayapura, menyampaikan selain ganja kasus sabu yang di tangani juga sebanyak 57 kasus dengan 94 tersangka, dan jumlah barang bukti yang disita seberat 1.451,91 gram.
Alfian menyebut barang-barang tersebut berasal dari pengiriman melalui jasa pengiriman yang berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Madura, yang merupakan pemasok utama barang haram tersebut.
Meski demikian terdapar juga hambatan dalam penyelidikan terhadap barang-barang tersebut seperti penggunaan alamat palsu dan penyamaran pengirim melalui paket.
“Jadi barang itu mereka bungkus dengan berbagai macam barang seperti buku, knalpot, dan lainnya. Kemudian mereka mengirim barang tersebut dengan menggunakan alamat palsu dan pengirimnya juga disamarkan melalui paket,” jelasnya
Kata Alfian untuk kasus ganja yang masuk ke Papua rata-rata berasal dari PNG melalui jalur tikus, pelabuhan, dan darat.
“Memang ada juga ladang ganja seperti di daerah Senggih yang kami temukan akhir kemarin sudah panen. Kami hanya menemukan 4 batang yang masih tersisa dengan tinggi 3 meter, tapi sebelumnya mereka pernah panen,” tambahnya.
Selain itu, beberapa ladang ganja juga ditemukan di Sentani dan daerah lainnya. “Kami terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap ladang-ladang ganja yang ditemukan,” pungkasnya






