BUMINUMBAY.ID, Jayapura-Kabar gembira, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ( HUT) RI ke -79 tahun 2024, 1.871 tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Papua mendapat remisi kemerdekaan.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba mengatakan pemberian remisi kemerdekaan yang diberikan kepada para tahanan adalah penghargaan bagi para tahanan yang berkelakuan baik.
Anthonius mengatakan dari jumlah 1.871 tahanan terdapat 19 orang tahanan yang mendapat remisi RU 2 dan di nyatakan bebas.
“19 orang dinnyatakan bebas itu terdiri dari
Lapas Abepura ada 14 orang, lapas merauke 4 Orang, dan Lapas Serui 1 orang, ucap Ayorbaba usai upacara detik-detik proklamasi di Lapangan Mandala Jayapura, Sabtu (17/8).
Dia mengaku remisi yang di berikan kepada para tahanan ini tentu memiliki persyaratan tertentu yakni<span;> tahanan memiliki kelakuan baik, tahanan yang menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan selama berada di lapas tahanan tidak melakuka pidana baru atau masalah baru yang di catat register pelanggaran .
Selain itu, katanya besaran remisi ini di berikan kepada tahanan dari 6 bulan sampai 1 bulan yang di sesuaikan dengan jumlah pidana tahanan.
“Jadi di berikan untuk kasus narkotika, korupsi, juga ada kejahatan kepada negara juga ada,” ungkapnya
Pihaknya berharap sesuai dengan tujuan pemasyarakatan para tahanan yang mendapat remisi ini benar-benar akan menjadi manusia yang berakhlak serta tidak mengulangi kesalahan lagi di masyarakat dan menjadi manusia yang produktif.
“Untuk yang belum mendapat remisi, selaku kakanwil berharap narapidana yang mendapat remisi di tahun ini dan yang 19 orang yang akan langsung bebas dari lapas hari ini bisa menjadi manusia yang produktif,” ujar Kakanwil






