Hukum  

Polresta Jayapura Kota Musnahkan 65,63 Gram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

BUMINUMBAY.ID, JAYAPURA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja seberat 65,63 gram sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Jumat (4/9/2026) siang, dan merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan tersangka R.S (20).

Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebelumnya telah diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam rangkaian proses penyidikan. Atas perkara tersebut, tersangka R.S dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede, S.T.K., S.I.K., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus memastikan narkotika yang telah disita tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota,” ujar AKP Febry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran barang terlarang ini,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh personel Sat Resnarkoba dan Propam Polresta Jayapura Kota serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Proses pemusnahan dimulai sekitar pukul 10.30 WIT dan berakhir pada pukul 10.45 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar.

Melalui kegiatan tersebut, Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Jayapura.