BUMINUMBAY.ID, JAYAPURA — Misteri kebakaran yang menghanguskan sejumlah bangunan warga di Jalan Tanjung Ria RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, akhirnya terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial OR (26) yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran yang terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIT.
Akibat kebakaran tersebut, tiga unit rumah dan empat petak rumah kos yang dihuni delapan kepala keluarga dengan total 35 jiwa terdampak. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, mengungkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., dan Kapolsek Jayapura Utara AKP Yulianus Giay, S.H.
Sakit Hati, Berujung Aksi Pembakaran
Fredrickus menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan OR dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali.
Sebelum kejadian, tersangka disebut telah mengonsumsi minuman keras sejak sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Dok IX. Emosi tersangka kemudian memuncak karena merasa sakit hati setelah mendengar dirinya menjadi bahan pembicaraan warga.
“Tersangka mengaku sakit hati dan marah karena sering menjadi bahan pembicaraan warga yang menuduhnya sering menggali kabel di jalanan.
Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras jenis arak Bali, pelaku kemudian menyulut api dan melempar rak telur yang terbakar ke tumpukan sofa di depan rumah warga,” jelas Fredrickus.
Menurutnya, sekitar pukul 03.30 WIT, OR mengambil sekitar delapan rak telur bekas yang berada di pinggir jalan. Rak-rak tersebut kemudian dibakar menggunakan bara sisa pembakaran sampah.
Setelah terbakar, rak telur itu dilempar ke sejumlah titik, termasuk ke arah jalan raya, kios, dan rumah milik korban Paber Pangaribuan.
“Tersangka kemudian melempar rak telur yang telah terbakar tersebut ke arah jalan raya, kios, serta rumah korban Paber Pangaribuan. Api
kemudian menyambar tumpukan sofa bekas yang berada di teras rumah korban hingga membesar dan dengan cepat merambat ke bangunan lainnya,” ungkap Kapolresta.
Api yang dengan cepat membesar membuat warga sekitar panik. Namun, warga langsung berupaya membangunkan para penghuni rumah yang sebagian besar masih tertidur.
Teriakan warga untuk membangunkan penghuni rumah menjadi langkah penting sehingga kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Meski demikian, kobaran api menyebabkan sejumlah bangunan mengalami kerusakan dan menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, di antaranya sisa sofa, kayu dan seng yang telah terbakar.
OR Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, OR disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa OR sebelumnya telah diamankan dan ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa, keamanan dan ketenteraman masyarakat.
Masyarakat juga diimbau tidak mudah terprovokasi dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan melawan hukum.
Polisi secara khusus mengingatkan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan yang dapat memicu tindakan emosional dan berujung pada tindak pidana.



