Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda untuk Pengelolaan Sampah dan Keamanan di Lingkungan RT

BUMINUMBAY.ID, Timika, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai menyosialisasikan dua peraturan daerah (Perda) penting, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 9 Tahun 2024 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.

Sosialisasi ini ditujukan kepada Ketua RT sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman di tingkat masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas sebelum perda tersebut diberlakukan.

“RT sebagai bagian pemerintah yang paling bawah perlu mengetahui perda ini agar mampu menggerakkan masyarakat, termasuk mendeteksi dini jika terjadi masalah di lingkungan sekitar,” kata Ronny di Timika, Rabu (23/4/2025).

Ronny menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yaitu memulai pembangunan dari kampung ke kota.

“Upaya ini juga untuk memangkas rentang kendali layanan, sehingga program pemerintah dapat berjalan lebih responsif dan sesuai harapan,” tambahnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sosialisasi ini tidak hanya sekadar memberikan pemahaman dasar tentang hukum, tetapi juga untuk mendorong RT mengambil peran aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Ketika masyarakat turut berpartisipasi, mereka secara otomatis ikut menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Mimika berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya pengelolaan sampah dan menjaga ketertiban umum.

Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman, sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“RT diharapkan mampu menjadi penggerak utama untuk mengedukasi masyarakat dan memastikan perda ini diimplementasikan dengan baik,” tutup Ronny.