BUMINUMBAY.ID, Jayapura – Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua, AKBP A. Wakhid Prio Utomo mengungkapkan proses hukum terhadap HAN tersangka kasus asusila tetap berjalan dan tidak menggangu tahapan pilkada 2024.
Hal ini disampaikan saat menemui masa pendemo yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Papua Perubahan di Mapolda Papua, Selasa (26/11/2024)
Massa atas nama Pemuda Papua Perubahan itu meminta Polda Papua mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan salah satu Calon Bupati Biak Numfor berinisial HAN.
“Poses penyidikan tetap akan dilakukan dan terkait dukungan masyarakat kita hargai dan mengapresiasi. Intinya bahwa kesadaran hukum sudah sangat bagus,” kata Wakhid.
Terkait permintaan penangguhan penahanan ataupun adanya pihak yang menyuarakan penundaan sementara proses hukum karena HAN adalah peserta Pemilu, ia menjelaskan bahwa proses hukum adalah proses hukum dan persoalan pencalonan tersangka tetap berjalan.
“Proses hukum adalah proses hukum, soal yang bersangkutan mencalonkan diri itu juga tetap berjalan. Kita selama ini selalu berkomunikasi dengan penyelenggara pemilu dan masih berjalan, Semua berjalan.
Jadi tidak ada haknya yang dikurangi, tetap berproses pencalonan dia dia Biak, ” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kondisi korban saat ini masih membutuhkan terapi-terapi psikologis.






