Papua PSU, Legislator Papua Minta Pemerintah Pusat Proses Hukum penyelenggara Pemilu

BUMINUMBAY.ID, Jayapura, Legislator Papua Alberth Meraujde, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang menetapkan Provinsi Papua kembali melakukan Pemilihan Suara Ulang ( PSU) adalah dampak dari pelanggaran atau kelalaian pihak Penyelnggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu Papua.

Atas dasar tersebut Alberth meminta kepada Pemerintah Pusat untuk memproses hukum seluruh anggota Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran pemilu hingga terjadi pemilihan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 24 Februari 2025 lalu.

Meraujde menegaskan bahwa putusan MK atas sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua telah membuktikan bahwa komisioner KPU Papua dan Bawaslu Papua melakukan pelanggaran administrasi. Kesalahan administrasi ini dibuktikan pada sidang MK RI yang mengharuskan dilakukan PSU.

“Saya minta agar seluruh komisioner KPU Provinsi Papua dan Bawaslu diproses hukum dan tidak boleh menjalankan pemungutan suara ulang. KPU dan Bawaslu telah melanggar sumpah janji yang sudah diterima, serta melanggar peraturan pemilu dan peraturan KPU dan Bawaslu itu sendiri,” tegas Meraujde di ruang kerjanya, Jumat (28/2)

Selain itu, Meraujde meminta kepada KPU Pusat untuk memanggil KPU Provinsi Papua guna mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 155 miliar.

“KPU Papua enak sekali minta uang Rp 170 miliar untuk PSU. Mereka harus mempertanggungjawabkan Rp 155 miliar itu dulu. Ulah penyelenggara ini membuat negara jadi rugi, masyarakat juga dirugikan, baik tenaga, pikiran, maupun uang,” ujarnya.

Meraujde kembali menegaskan bahwa penyelenggara pemilu di Papua ini tidak melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya dan tidak bekerja profesional.

“Saya minta negara melihat kondisi ini, karena negara telah memberikan tanggung jawab kepada KPU dengan mengeluarkan uang Rp 155 miliar secara cuma-cuma. Negara harus memproses ini dan jangan biarkan mereka menjalankan PSU lagi,” pungkasnya.

Saat ini, kata Meraujde, Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan bahwa tidak ada anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.

“Terus bagaimana rakyat kita sekarang, pemerintah bagaimana? Padahal Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” imbuhnya

“Bagaimana KPU minta uang Rp 170 miliar? Enak sekali, mereka pikir uang itu milik nenek moyang mereka. Saya minta pertanggungjawabkan uang yang dikeluarkan Rp 155 miliar itu. Saya minta negara proses hukum,” tegas Alberth