BUMINUMBAY.ID,Jayapura– Bidang Damkar (Pemadam dan penyelamatan) Satpol Pamong Praja (PP) Papua menggelar rapat teknis penyusunan dokumen pemetaan wilayah rawan kebakaran untuk Kabupaten/kota di Provinsi Papua, sebagai upaya untuk penanganan dan pencegahan terhadap Bencana Kebakaran.
Rapat teknis yang di gelar di Hotel Horison Kotaraja, Jayapura, Selasa 16 Juli 2024, di buka secara resmi oleh Penjabat Sekda Papua, Derek Hegemur.
Dalam sambutannya Derek mengungkapkan kebakaran adalah kejadian yang bisa terjadi kapan dan dimana saja, sehingga perlu adanya perhatian serius dari Instansi terkait agar dapat siap, tanggap dan bekerja extra, untuk dapat menekan dampak dari terjadinya kebakaran.
Derek menjelaskan penyelengaraan sub urusan pemadam kebakaran melalui penanganan dan pencegahan kebakaran adalah merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar bagi masyarakat yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemerintah, baik dari pusat sampai ke daerah.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal pasal 9 ayat 3 tentang pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, khususnya untuk jenis pelayanan dasar penanggulangan bencana kebakaran,” ujar Derek.
Menurutnya dengan melihat perkembangan kondisi dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu memperhatikan beberapa faktor pendukung dalam melaksanakan pemadam kebakaran.
Seperti urasan terkait sarana dan prasarana, serta faktor pendukung yang turut mempengaruhi keberhasilan antisipasi bencana kebakaran adalah ketersediaan Peta Wilayah Rawan Bencana Kebakaran.
“Rapat Teknis ini menjadi sangat penting, saya berharap momen ini dapat dipergunakan sebaik- baiknya oleh para pihak yang berkompeten di bidangnya sehingga ke depannya memberikan jaminan keamanan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya
Dirinya menambahkan untuk masalah ini perlu adanya perhatian serius dari semua pihak, sehingga setiap tingkatan pemerintah baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi, harus Rawan menyusun pemetaan Wilayah Kebakaran”, Bencana untuk memberi gambaran tentang potensi dan kelemahan di wilayah setempat.
“Dalam penanganan kejadian-kejadian kebakaran. Harapan saya setelah mengikuti rapat teknis ini, saudara dapat menyusun pemetaan wilayah rawan kebakaran di Kabupaten/Kota masing-masing,” ucapnya
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP Papua, Farry Baransano mengharapkan dengan laporan penyusunan yang di hasilkan dari rapat teknis ini berupa dokumen, nantinya kemudian akan di dorong lagi sebagai langkah maju demi semua program bidang Damkar Satpol PP Papua.
” Tujuannya hanya satu agar tugas-tugas yang di emban kedepan akan maksimal,” kata Ferry
Sementara itu Ketua Panitia, Zeth Alex Awak, menyampaikan bahwa Rapat penyusunan dokumen ini diketahui menindaklanjuti peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, dimana pada pasal 9 ayat 3 tentang pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, pasal tersebut berfokus dalam jenis pelayanan dasar penanggulangan bencana kebakaran.
“Sehingga pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perlu berbenah diri dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” Ujar Zeth
Dia menambahkan tujuan kegiatan pemuktahiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran se-Provinsi Papua adalah mempercepat penyusunan dokumen pemetaan daerah rawan bencana kebakaran pada 9 Kabupaten/kota,
Serta melaksanakan kordinasi lintas dinas, bidang, seksi pemadam kebakaran pada kabupaten/kota, terkait permasalahan yang di hadapi.
(Jeje)






