Inilah Empat Daerah tingkat Kerawanan Tertinggi di Pilkada Papua, Versi Bawaslu

" Sedangkan yang paling rendah yaitu Kabupaten Supiori," ungkap Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/9)

BUMINUMBAY.ID, Jayapura– Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Papua mengklaim terdapat empat daerah di Provinsi Papua yang di katagorikan mempunyai tingkat kerawanan tertinggi.

Empat daerah tersebut yakni Kabupaten Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi.
Sementara untuk IKP sedang yakni Mambramo Raya, Waropen, Kerom, dan Biak Numfor.

” Sedangkan yang paling rendah yaitu Kabupaten Supiori,” ungkap Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin kepada wartawan di Jayapura, Selasa (17/9)

Menurutnya peta kerawanan yang di ungkapkan di atas dapat diukur dari empat dimensi yakni pertama isu sosial politik, terkait dengan penyelenggaraan pemilunya, ketiga kaitanya dengan kontestasi kemudian yang keempat adalah partisipasi masyarakat.

Dia mengaku pihaknya melakukan deteksi dini untuk melakukan pencegahan terhadap potensi konflik yang akan terjadi pada Pilkada 2024. Karena mengacu pada pencalonan, kampanye yang akan dimulai pada tanggal 24 September. Kemudian dengan pungut hitung pada tanggal 27 November nanti.

“Hal inilah yang menjadi dasar dari pemetaan kerawanan ini. Kalau mengambil dimensi parsitipasif salah satunya bisa mengambil  indikatornya masyarakat tidak terinformasi dengan baik,”Terangnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu, Yofrey Pryamta Kabelen saat memberikan paparannya mengatakan isu-isu strategis dalam kerawanan pemilihan 2024 seperti kekerasan terhadap penyelenggara yang menjadi isu dimana skornya mencapai angka paling tertinggi di Provinsi Papua.

Dia mengaku isu ini yang terjadi di tiga kabupaten yaitu kota Jayapura Kabupaten Sarmi dan Kepulauan Yapen.
“Sebagai contoh di kota Jayapura seorang calon anggota DPRD kota Jayapura melakukan pemukulan terhadap ketua KPPS karena tidak terima terhadap hasil perolehan suara,” katanya

Kemudian pelanggaran kode etik oleh penyelenggara. Kekerasan terhadap penyelenggara.Pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu menjadi isu nomor 2 tertinggi dan memiliki skor yang sama dengan isu sebelumnya.

” Isu ini terjadi di 5 Kabupaten dan 1 Kota yakni Kabupaten Mamberamo Raya,  Waropen, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, Supiori dan Kota Jayapura.Sebagai contoh isu ini terjadi di Kabupaten Jayapura pada Pilkada tahun 2017,” jelasnya

Dia menambahkan dalam kasus ini DKPP mengeluarkan 3 keputusan yang ditujukan kepada jajaran KPU Kabupaten Jayapura. Mulai dari Ketua, Anggota, Kasubag dan PPD atas pengaduan dari Pengawas di Distrik Depapre.

Selanjutnya keamanan penyelenggara Pemilu ini menjadi isu yang penyebarannya paling banyak terjadi di kabupaten/ kota.Isu ini terjadi di Kabupaten Biak Numfor, Keerom, Sarmi, Kepulauan Yapen,  Jayapura dan kota Jayapura.

Dirinya mengatakan sebagai contoh di kota Jayapura seorang calon anggota DPRD kota Jayapura melakukan pengrusakan terhadap TPS dan juga kotak suara. Karena menerima tidak menerima hasil perolehan suara.

Begitu juga terkait mobilisasi massa isu ini terjadi di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura dan kota Jayapura.Di Kabupaten Jayapura ini terjadi ketika ada kendaraan roda empat mengangkut massa untuk diarahkan ke TPS pada saat pemungutan suara.

“Akan tetapi hal tersebut ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura dan langsung dilakukan pencegahan. Sehingga Massa yang  tidak memiliki hak pilih mencoblos. Begitupun di kota Jayapura terhadap mobilisasi massa di TPS 17 Kel. Entrop Distrik Jayapura Selatan,” jelas Yofrey