BUMINUMBAY.ID, Jayapura,- Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura menghadapi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah dituduh membiarkan penggelembungan suara dalam Pilkada Papua 2024.
Putusan ini memicu keprihatinan sejumlah pihak, yang mempertanyakan integritas dan profesionalisme DKPP dalam menegakkan keadilan elektoral.
Muhammad Rifai Darus Juru Bicara pasangan Matius-Aryoko, menilai bahwa pemecatan terhadap penyelenggara tingkat kota adalah langkah yang naif dan tidak proporsional.
Menurutnya, ketiga anggota KPU tersebut hanya merupakan bagian kecil dari masalah besar yang melibatkan KPU Papua secara keseluruhan.
“DKPP mengakui KPU Papua meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Maka jika proses Pilkada itu dianggap cacat secara hukum, bagaimana mungkin hanya penyelenggara kota yang dihukum?” tegasnya.
Dia menegaskan dalam putusan DKPP No. 229/2025, lima anggota KPU Papua hanya dijatuhi teguran keras meski terbukti melanggar undang-undang Pilkada dan kode etik dengan kerugian negara mencapai Rp204 miliar.
Padahal tindakan mereka disebut sebagai titik awal dari seluruh kekacauan Pilkada Papua. Bandingkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan hasil Pilkada tersebut, mengindikasikan bahwa proses Pilkada Papua seharusnya dianggap tidak sah.
Ketimpangan sanksi dari DKPP memperkuat dugaan bahwa lembaga tersebut cenderung tegas terhadap penyelenggara tingkat bawah namun lunak terhadap pihak berkuasa.
“Hal ini mengundang pertanyaan publik: _Akankah DKPP juga memecat anggota Bawaslu Papua yang diduga terlibat atau lalai dalam pengawasan proses cacat tersebut?_ Jawabannya masih ditunggu dengan penuh harap oleh publik yang mendambakan keadilan Pemilu yang sesungguhnya,” ungkapnya
Pihaknya menambahkan hingga saat ini, polemik seputar ketidakberesan Pilkada Papua terus bergulir. Publik menanti sikap tegas DKPP terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor utama di tingkat provinsi, agar penegakan hukum Pemilu tak hanya menyentuh akar rumput, tetapi juga pucuk kepemimpinan penyelenggara.






