BUMINUMBAY.ID, Timika—Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, segera menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan efisiensi layanan perizinan bagi masyarakat setempat.
Program ini menjadi bagian dari 100 kerja Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030 dan ditargetkan mulai beroperasi pada Juni 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau, menjelaskan bahwa MPP sementara akan beroperasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum nantinya memiliki gedung sendiri di Jalan Petrosea.
“Saat ini proses pembayaran lahan masih berjalan, dengan sisa Rp700 juta yang akan dilunasi pada 2025. Dengan demikian, pembangunan gedung MPP dapat direalisasikan pada 2026,” terangnya di Timika, Sabtu (10/5)
MPP Mimika akan menghadirkan berbagai layanan terpadu di satu lokasi, termasuk pelayanan SIM dari Polres Mimika, administrasi perizinan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta layanan dari sektor perbankan, pertahanan, imigrasi, BPJS, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Loka Mimika.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, serta Dukcapil Kabupaten Mimika.
Menurutnya dengan hadirnya MPP, Pemkab Mimika berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai administrasi tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
“Kami berkomitmen agar pelayanan publik di Kabupaten Mimika berjalan lebih baik dan lebih efisien,” tutup Mameyau.
Layanan ini diharapkan mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat, menciptakan sistem birokrasi yang lebih efektif, serta mempercepat proses pengurusan izin dengan cara yang lebih terorganisir dan transparan.






