BUMINUMBAY.ID, Jayapura,- Wilhemus Sroyer melaporkan Calon Gubernur Papua nomor urut 1 Benhur Tomi Mano (BTM) ke Polda Papua, atas pencemaran nama baik
dalam orasi kampanye di Perumahan Organda Padangbulan, Kota Jayapura beberapa waktu lalu.
” Menindaklanjuti hal tersebut yang pada saat itu BTM menyebut nama saya, saya mau klarifikasi kembali karena apa yang disampaikan pak BTM itu tidak benar,” tegasnya dalam pers conference di Abepura, Sabtu (9/11) malam.
Wilhemus menjelaskan bahwa persoalan ini telah di layangkan ke pihak Kepolisian Daerah Papua pada tanggal 4 November kemarin, yang sebelumnya juga telah di melaporkan ke Bawaslu Papua, pada tanggal 12 Oktober 2024 lalu.
Menurutnya pernyataan BTM yang bahwa telah menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada saya secara pribadi ( Wilhemus Sroyer) itu tidak benar. Karena sampai saat ini dirinya belum menerimanya maupun keluarga sroyer, sehingga pihaknya sudah melaporkan ke Bawaslu dan Polda Papua terhadap dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan, Dia telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baiknya maupun Suku Sroyer itu ke Polda Papua.
” Kami harus laporkan, karena sampai saat ini, beliau tidak pernah datangi kami untuk minta maaf kepada kami secara pribadi maupun suku. Jadi, persoalan ini kami lanjutkan secara hukum,” Tegas Wilhemus
Lebih lanjut katanya bahwa dirinya lebih memilih menempuh hukum positif maupun memproses secara hukum adat secara orang adat di Papua dan apa yang disampaikan suadara BTM, itu di jadikan barang bukti untuk di lampirkan dan membawa kasus ini ke Polda Papua.
” Barang bukti yang disampaikan pak BTM dan termasuk istrinya yang juga sudah kami serahkan barang buktinya ke Polda Papua. Kami tidak asal lapor, tapi kami sertai barang bukti untuk melaporkan,” Ujarnya
Wilhemus menegaskan pada prinsipnya dirinya tidak main- main membawa kasus ini ke ranah hukum sehingga hal ini juga dapat memberi efek jerah bagi yang bersangkutan.
“Kalau beliau sampaikan ada permohonan maaf di media. Hari ini kami mau sampaikan bahwa ini bukti yang beliau sampaikan atau minta ke kami, tapi kami sudah masukkan ke Polda Papua,” Imbuhnya
Ketua Suku Besar Keret Sroyer, Samuel Sroyer mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik itu, sudah dilaporkan ke Polda Papua melalui SPKT dan dilanjutkan ke Direktorat Reskrimum.
“Atas pencemaran nama baik ini ade saya menuntut dan kami keluarga juga menuntut untuk hukum adat ini juga berlaku, sehingga kapan dan bilamana beliau menyampaikan itu, kami tetap siap menerima dan persoalan selesai secara adat, tapi proses hukumnya tetap berjalan. Jadi, proses hukum positif kami jalankan dan hukum adat juga kami jalankan,” jelasnya
Samuel menambahkan kalau aturan secara adat, BTM harus datang menyampaikan permohonan maaf kepada marga besar Sroyer.
Sementara itu Sekretaris Dewan Adat Biak di Tanah Tabi, Winand Yeninar mengatakan jika BTM menyampaikan kata hai Sroyer ko siapa? Kata itu sudah menyinggung oknum dan keluarga besar Biak secara suku orang Biak, sehingga permasalahan yang sudah dilakukan BTM, secara adat, maka tidak diperkenankan suadara Wilem Sroyer pergi ke bapak BTM untuk minta maaf.
” Seharusnya, pak BTM datang meminta maaf langsung ke saudara Wilhemus Sroyer maupun lembaga adatnya, karena ini menyangkut adat. Kalau Willhemus Sroyer ke sana, berartinya dia tidak dihormati sebagai seorang suku,” katanya
Winand Yeninar menambahkan semua suku saling menghargai dan menjaga etika berbudaya sesuai dengan tatatan hukum adat, berbangsa dan bernegara untuk mengakomodir dan melindungi setiap suku bangsa.
Sekretaris Dewan Adat Biak di Kota Jayapura, Diedrik Kbarek menambahkan, setiap suku di Indonesia punya strata adat yang harus dipatuhi, sehingga ketika ada permasalahan, maka hukum adat juga diberlakukan untuk menyelesaikan permasalahan.
“Tidak salah malam ini, untuk kami menyampaikan pikiran kita terkait dengan saudara Willem Sroyer, itu hal yang wajar. Ketika ada persoalan harus diselesaikan. Harus gentlemen. Ketika berbuat, ya harus bertanggungjawab, baik secara hukum positif maupun hukum adat ,” kata Diedrik
Menuruynya bahwa orang Biak sudah berbuat dan berkarya dimana-mana, termasuk di Kota Jayapura. Sehingga apa yang terjadi pada saudara Wilhemus Sroyer ini harus diterima dengan jiwa besar untuk diselesaikan oleh pak BTM.
“BTM punya adat, kami juga punya. Mari kita padukan itu. Ini contoh misalnya pak BTM diperlakukan begitu, apakah beliau menerima atau tidak? itu kembali kepada pribadi, pasti tidak akan menerima dan akan melakukan perbuatan tidak setuju.
Untuk itu, hal itu harus diklarifikasi untuk memulihkan nama baik seseorang, selain marga tapi juga sebagai Suku Biak,” Pungkasnya
(Ell)