BUMINUMBAY.ID, Jayapura-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kabupaten Lanny Jaya yang merugikan negara sebesar Rp168,17 miliar.
Setelah hampir satu tahun penyelidikan, penyidik menetapkan sembilan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin, dalam konferensi pers Kamis (25/9/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam mendukung pemerintah memberantas korupsi di Tanah Papua.
“Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Penyalahgunaan dana terjadi melalui pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening operasional P3MD tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara. Berikut peran para tersangka:
NoNama TersangkaJabatanKeuntungan yang Diperoleh : (TK) Plt Kepala DPMK Rp16,175 miliar, (YFM) Koordinator Tenaga Ahli Rp 69,291 miliar, (MCY) Tenaga Ahli Rp 5,2 miliar, (AS) Sekretaris DPMK Rp44,254 miliar, (ST) Kabid Pemberdayaan & Bendahara, (ADD) Rp22,262 miliar, (PW) Sekda & Pj Bupati Rp11 miliar, (CM) Pimpinan Bank PapuaRp 34 miliar, (JEU) Pimpinan Bank Papua Rp21 miliar, (HDW) Pimpinan Bank PapuaRp77,002 miliar,
Barang Bukti yang Disita
Penyidik menyita:
– Uang tunai Rp14,6 miliar
– 1 bidang tanah di Toraja
– 3 bidang tanah di Arso 2, Keerom
– 4 unit mobil berbagai merek
Para tersangka dijerat dengan:
– UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
– UU Perbankan dan KUHP
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Era Adinata*, menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi 354 kampung di Lanny Jaya. Namun, praktik manipulatif melalui surat permintaan pemindahbukuan dan penerbitan Peraturan Bupati yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerugian besar bagi negara.